Pemagang tersebut diketahui berinisial JP berusia 21 tahun. Menurut informasi dari KJRI Osaka, JP merupakan pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di INdonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, Kamis, 29 Februari 2024.
Saat ini Kepolisian Onomichi, kata Iqbal, masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.
"Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP," imbuhnya.
Ia menambahkan, Kementerian Luar Negeri dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini. "Dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses," tutupnya.
Menurut keterangan kepolisian Jepang, tersangka diduga menyembunyikan dan menelantarkan jenazah bayinya sendiri di asrama perusahaan dari tanggal 23 hingga 25 Februari lalu.
Saat ditemukan, jenazah bayi tersebut dalam kondisi terbungkus pakaian dengan tali pusar masih menempel di badan.
Tersangka datang ke Jepang pada September 2023, dan saat ini bekerja sebagai perawat magang. Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.
Baca juga: Diduga Telantarkan Bayi, Perawat Magang Indonesia Ditangkap di Jepang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News