TGA telah menyarankan bahwa vaksin ini harus dianggap sebagai 'vaksin yang diakui' untuk tujuan menentukan pelancong internasional yang masuk sebagai telah divaksinasi dengan tepat. Pengakuan ini menambah daftar vaksin yang sudah diterima sebelumnya sepert Pfizer-BioNTech, AstraZeneca, Moderna dan Johnson & Johnson.
Pengakuan dari dua vaksin tambahan ini merupakan tonggak utama menuju lebih banyak warga Australia yang divaksinasi di luar negeri untuk pulang lebih cepat.
“TGA akan melanjutkan penilaiannya terhadap vaksin lain untuk tujuan menentukan 'vaksin yang diakui' berdasarkan data yang tersedia dan data yang disediakan,” sebut pernyataan Kedutaan Besar Australia yang diterima Medcom.id, Jumat 1 Oktober 2021.
“Dalam beberapa minggu mendatang, Menteri Kesehatan akan mempertimbangkan pembaruan pada penetapan Darurat Undang-Undang Biosekuriti untuk memfasilitasi beberapa perubahan ini bagi wisatawan Australia yang telah divaksinasi penuh saat melanjutkan Rencana Nasional untuk membuat Australia kembali normal dan membuka kembali negara kami dengan aman,” imbuh pernyataan tersebut.
Warga negara Australia dan penduduk tetap yang telah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri sudah dapat mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal mereka di Australia untuk memperbarui status vaksinasi covid-19 mereka di Australian Immunization Register. Ini dilakukan untuk dapat menunjukkan bukti vaksinasi di Australia.
Dalam beberapa minggu mendatang, pemerintah akan menyelesaikan proses pengakuan agar warga dapat menunjukkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki 'vaksin yang diakui' TGA. Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksinasi, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan.
“Sementara pengakuan terhadap vaksin terbaru ini bisa mendukung warga Australia di luar negeri bisa kembali pulang. Selain juga membuka kelompok lain seperti mahasiswa internasional yang sudah divaksin dengan vaksin covid-19 di negara seperti Indonesia, India dan Tiongkok,” dikutip dari situs pm.gov.au.
Adapun status pengakuan (terhadap vaksin) tidak disertai dengan persetujuan regulator. Persetujuan semacam itu bisa memungkinkan sebuah perusahaan menyediakan vaksin itu untuk penggunaan di dalam Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News