Selandia Baru menilai status unik Hong Kong terancam akibat UU Keamanan Nasional yang diterapkan Tiongkok. (Foto: AFP)
Selandia Baru menilai status unik Hong Kong terancam akibat UU Keamanan Nasional yang diterapkan Tiongkok. (Foto: AFP)

Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

Willy Haryono • 28 Juli 2020 08:43
Wellington: Selandia Baru menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Penangguhan merupakan respons Selandia Baru atas penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong oleh Tiongkok,
 
UU Keamanan Nasional dinilai sejumlah pihak dapat mengikis kebebasan dan otonomi Hong Kong. Namun Tiongkok berkukuh UU tersebut justru dibuat untuk melindungi dan mensejahterakan Hong Kong.
 
Dilansir dari laman BBC, Selasa 28 Juli 2020, Selandia Baru juga mengeluarkan imbauan perjalanan bagi semua warga yang hendak pergi atau sudah ada di Hong Kong.

Australia dan Inggris sudah terlebih dahulu menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Penangguhan yang dilakukan keduanya juga terkait kekhawatiran atas UU Keamanan Nasional Hong Kong.
 
Kanada juga telah melakukan langkah serupa pada awal Juli lalu.
 
"Tiongkok telah mengikis prinsip aturan hukum, merusak kerangka 'Satu Negara, Dua Sistem' yang membentuk status unik Hong Kong, dan melanggar komitmen yang telah dibuatnya sendiri terhadap komunitas internasional," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters.
 
'Satu Negara, Dua Sistem' adalah kerangka yang menetapkan Hong Kong sebagai wilayah semi-otonom, namun tetap menjadi bagian dari Tiongkok. Beijing mengatakan UU Keamanan Nasional tidak merusak kerangka itu, dan Hong Kong masih tetap dapat menikmati kebebasannya.
 
Namun sejumlah pihak khawatir karena salah satu poin dalam UU Keamanan Nasional mengatur mengenai tersangka kasus kriminal di Hong Kong, yang dapat dikirim ke Tiongkok untuk diadili di sana.
 
UU Keamanan Nasional Hong Kong telah disahkan Tiongkok pada 30 Juni lalu. UU tersebut melarang tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme dan berkolusi dengan pasukan asing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan