Bendera Korea Utara (AFP)
Bendera Korea Utara (AFP)

Nonton Drakor dan K-pop, Dua Remaja Korea Utara Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa

Putri Purnama Sari • 23 Januari 2024 17:54

Jakarta: Dua remaja laki-laki di Korea Utara (Korut) mendapatkan hukuman berat hanya karena menonton drama Korea Selatan (drakor) dan musik video K-pop.
 
Dua remaja yang masih duduk dibangku sekolah itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara kerja paksa. Hal ini terlihat dari salah satu rekaman video yang didapat Institut Pembangunan Korut dan Korsel (South and North Development Institute/SAND).
 
Dalam video tersebut terlihat dua remaja berusia 16 tahun duduk di tengah kerumunan dan pihak berwenang tengah menjatuhkan vonis hukuman kepada mereka.

Nonton Drakor dan K-pop, Dua Remaja Korea Utara Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa
Dua remaja di korut dihukum 12 tahun kerja paksa, foto: BBC
 
Video itu menunjukkan dua siswa berbaju abu-abu tengah diborgol sambil ditonton sekitar 1.000 siswa lainnya di sebuah amfiteater. Semua siswa terlihat mengenakan masker, hal ini menunjukkan bahwa video rekaman itu diduga diambil saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Hubungan Makin Buruk, AS-Korsel-Jepang Kecam Rudal Hipersonik Korut

Mengutip dari laman Reuters, dalam rekaman video itu, dua siswa tersebut dijatuhi hukuman usai dinyatakan bersalah karena menonton menyebarkan film, musik, dan video musik Korsel selama tiga bulan.
 
"Mereka tergoda budaya asing dan akhirnya menghancurkan hidup mereka," kata narator dalam video itu seperti dikutip Reuters.
 
Video itu juga menampilkan cuplikan gambar anak-anak perempuan yang diborgol dan potongan klip yang memperlihatkan perempuan Pyongyang mengenakan busana dan gaya rambut ala perempuan Korea Selatan.

Baca juga: Demi Lawan Korut dan Tiongkok, Jepang Beli 400 Rudal Tomahawk dari AS

Diketahui sebelumnya, selama bertahun-tahun, pemerintah Korut memang menerapkan hukuman berat kepada siapa saja yang kedapatan menikmati konten hiburan Korsel bahkan meniru cara berbicara mereka.
 
Langkah itu sebagai upaya Korut untuk memerangi pengaruh luar sejak undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" diberlakukan pada tahun 2020. Jenis hukuman yang bersifat publik itu juga menjadi peringatan bagi warga Korut agar tak mengulangi aksi serupa.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan