Rike Kusnul Kotimah pada Selasa 19 Juli 2022 diajatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan satu minggu setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan voyeurisme dan satu tuduhan pencurian.
Tuduhan lain mendistribusikan rekaman voyeuristik dipertimbangkan untuk hukuman. Ada perintah pembungkaman pada identitas korban.
Pengadilan mendengar bahwa Rike Kusnul Kotimah mulai bekerja untuk majikannya pada 11 Maret. Segera setelah itu, dia meminta transfer, yang disetujui majikannya pada 14 April.
“Majikan memeriksa galeri foto ART itu di teleponnya untuk memastikan tidak ada foto rumah tangganya dan melihat bahwa dia telah mengambil foto uang kertas 50 dolar Singapura atau sekitar Rp536 ribu yang diletakkan di depan celana suaminya,” sebut laporan pengadilan, yang dikutip the Straits Times.
“ART itu kemudian mengaku mengambil uang yang tertinggal di celana suami majikannya, yang dia temukan saat mencuci pakaian pada awal April. Majikannya membuat laporan polisi pada 14 April,” imbuh laporan tersebut.
Selama penyelidikan, polisi menemukan bahwa Rike Kusnul Kotimah telah menggunakan teleponnya untuk merekam video anak majikan yang masih kecil saat dia sedang mengganti pakaiannya.
Antara Maret dan April, saat berada di rumah, dia memposisikan kamera ponselnya sekitar satu hingga dua meter dan mulai merekam video sambil dengan sengaja mengganti celana anak laki-laki itu di tengah bidang penglihatan kamera.
Bokong telanjang anak itu dapat dilihat di seluruh video, yang berdurasi setidaknya 18 detik, dan bagian pribadinya terbuka selama beberapa detik.
Pembantu tersebut kemudian mengunggah video tersebut ke akun TikTok miliknya dengan caption dalam bahasa Indonesia.
Keterangan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berbunyi: "Syarat pekerja rumah tangga menjadi sukses: Kebutuhan pribadi ditanggung majikan, makanan dan tanggal ditanggung majikan, tidak ada hari libur, tidak ada Shoppee (sic), apa saja yang bisa saya minta dari majikan dan percaya saja, kembali ke Indonesia dengan tas penuh uang, bukan tas penuh pakaian kotor!"
Rike Kusnul Kotimah mengklaim bahwa dia telah mengambil video itu sebagai kenang-kenangan, kata dokumen pengadilan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Alexandria Shamini Joseph, yang meminta hukuman yang dijatuhkan, mengatakan bahwa pembantu tersebut sengaja merekam video korban diubah di rumah ketika dia memiliki harapan privasi yang wajar.
Hukuman untuk dengan sengaja merekam anak di bawah 14 tahun melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuannya adalah hingga dua tahun penjara dan denda atau cambuk. Hukuman untuk pencurian adalah hingga tujuh tahun penjara dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News