Jakarta: Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan serah terima 1 (satu) orang warga negara Indonesia (WNI) nelayan asal Aceh atas nama Jamaluddin kepada Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta.
Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, yang ditangkap pihak otoritas Myanmar pada 6 November 2018. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu RI pada Sabtu, 1 Mei 2021, KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar.
KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Jamaluddin.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021.
Jamaluddin tiba di Jakarta pada 26 April dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov. Jamaludin akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pada 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 or???ang nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia.
Baca: 'Kapal Hantu' Indonesia Terdampar di Myanmar
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan