"Dia seorang mahasiswa di sebuah universitas swasta di Ipoh, Perak. Pasien sudah menjalani tes RT-PCR covid-19 saat tiba di pintu masuk internasional Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA)," kata Khairy, dalam pernyataan Kementerian Kesehatan Malaysia yang diterima Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Baca juga: Ancaman Omicron, Malaysia Tunda Peralihan ke Fase Endemik
Khairy menuturkan, kasus ini berada di bawah Perintah Pengawasan dan Pengamatan, berdasarkan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (UU 342) Pasal 15. Kasus pertama ini menjalani karantina wajib yang diakomodasi oleh universitas di Ipoh.
"Perjalanan kasus dari KLIA ke Ipoh menggunakan bus yang disediakan khusus oleh universitas," kata Khairy.
"Kasus dikarantina sendiri di penginapan dan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ia mematuhi perintah yang dikeluarkan," lanjut Khairy.
Omicron ditetapkan sebagai 'varian of concern' oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Varian ini sedang dipelajari untuk melihatkan apakah lebih menular dan menyebabkan penyakit lebih parah daripada varian lain.
Selain Malaysia, kasus tersebut sudah dikonfirmasi di Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News