Ini merupakan bagian dari pengetatan kontrol perbatasan Singapura di tengah lonjakan infeksi harian Covid-19 di Indonesia.
"Izin masuk (bagi WNI) akan dipertimbangkan saat adanya langkah-langkah manajemen keamanan tambahan," ucap MOH, dilansir dari laman The Straits Times.
Mulai Senin mendatang, lanjut MOH, semua orang yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.
WNI yang hendak masuk ke Singapura harus membawa hasil negatif tes Covid-19 tipe PCR yang dianggap valid. Tes harus dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Mereka yang tiba di Singapura tanpa membawa hasil negatif tes PCE yang valid, "mungkin akan ditolak masuk."
Orang dengan status permanent resident atau pemegang izin jangka panjang yang tidak mengikuti peraturan terbaru dapat berujung pada pencabutan status atau izin tinggal.
Saat ini, semua orang yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalanan Indonesia dalam kurun waktu 21 hari sebelum keberangkatan perlu membawa hasil negatif tes PCR. Tes harus diambil 72 jam sebelum keberangkatan.
MOH mengatakan bahwa semua orang yang masuk ke Singapura tetap harus melakukan isolasi selama 14 hari di beberapa fasilitas terdedikasi. Mereka juga harus menjalani tes PCR saat ketibaan dan di hari isolasi ke-14.
Baca: Menlu Vivian: Singapura Akan Terus Bantu Indonesia dalam Situasi Sulit
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News