"Catatan ini adalah untuk menanggapi nota Tiongkok pada 2 Juni atas permintaan mereka untuk negosiasi dan konsultasi," kata Retno dalam jumpa pers virtual, Kamis 18 Juni 2020.
Retno mengatakan catatan kedua Indonesia pada dasarnya adalah untuk menegaskan kembali posisi Indonesia yang konsisten bahwa di bawah UNCLOS 1982, tidak ada klaim yang tumpang tindih.
"Karena alasan ini, tidak ada yang perlu dinegosiasikan," tegasnya.
Pekan lalu Retno menegaskan kembali posisi Indonesia sudah cukup jelas bahwa tidak akan mengakui sembilan garus putus Tiongkok di Laut China Selatan. Retno mengatakan posisi Indonesia ini konsisten sejak awal.
Klaim Beijing itu tidak memiliki dasar karena tidak sesuai UNCLOS 1982. "Indonesia secara konsisten meminta penghormatan penuh UNCLOS dan karena itu Indonesia tidak terima klaim yang dibuat di luar hukum internasional termasuk UNCLOS 1982," tutur Retno pekan lalu.
Retno menambahkan, Indonesia terus menyampaikan di berbagai kesempatan bahwa Laut China Selatan harus menjadi laut yang damai dan stabil. Pasalnya, beberapa tahun terakhir, Laut China Selatan selalu digunakan untuk menjadi adu kekuatan antara dua negara besar, yakni Amerika Serikat dan Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News