KBRI Colombo melakukan mediasi dalam kasus penganiayaan yang menimpa ABK WNI berinisial DY. (Foto: Kemenlu RI)
KBRI Colombo melakukan mediasi dalam kasus penganiayaan yang menimpa ABK WNI berinisial DY. (Foto: Kemenlu RI)

KBRI Colombo Mediasi Kasus Penganiayaan ABK WNI

Willy Haryono • 27 Juni 2020 15:37
Kolombo: Negara turut hadir memberikan pelindungan bagi para warga negara Indonesia yang berada di luar negeri melalui perwakilan-perwakilannya. Permasalahan yang dialami para WNI pun bermacam-macam, mulai dari kehilangan paspor, pencurian hingga tindak pidana.
 
Belum lama ini, KBRI Colombo hadir bagi seorang WNI berinisial DY yang menjadi korban penganiayaan saat bekerja sebagai anak buah kapal. Para pihak yang bersengketa akhirnya mencapai kesepakatan pada Rabu kemarin, dengan menandatangani perjanjian damai dan melakukan serah terima uang kompensasi.
 
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, Jumat 26 Juni 2020, DY merupakan korban penganiayaan tiga kapten kapal tempat ia bekerja. Ia mengalami penganiayaan pada tanggal 9 Juni karena menolak untuk dipindahkan dari kapal 390 ke kapal 777.

DY menolak karena pada akhir Mei 2020, ia telah putus kontrak kerja karena keinginannya sendiri. KBRI Colombo bertindak cepat dan memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak.
 
Dalam pertemuan disepakati bahwa para pihak tidak menempuh jalur hukum. Untuk itu, perusahaan telah memberikan pengobatan kepada korban, penggantian telepon seluler yang rusak, dan juga diberikan uang kompensasi sesuai kesepakatan.
 
Tidak lama berselang, pada 15 Juni, puluhan WNI yang juga merupakan ABK atas dasar solidaritas melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua kapten kapal yang melakukan penganiayaan.
 
Meskipun atas dasar solidaritas, tetapi perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dan merugikan kepentingan para ABK sendiri. Pada pertemuan dengan perusahaan kapal, disepakati bahwa masalah akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan yang dapat diterima semua pihak.
 
Perusahaan pemilik kapal bersedia memulangkan DY dan empat orang ABK lain yang telah selesai kontraknya. Kelima WNI tersebut dijadwalkan pulang pada awal Juli 2020.?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan