Presiden Jokowi dan Raja Salman Abdulaziz al Saud di Jakarta pada 2017 silam./AFP
Presiden Jokowi dan Raja Salman Abdulaziz al Saud di Jakarta pada 2017 silam./AFP

WNI Dieksekusi, Presiden Jokowi Sempat Surati Raja Salman

Marcheilla Ariesta • 17 Maret 2022 20:41
Jakarta: Presiden Joko Widodo sempat menyurati Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud terkait vonis hukuman mati yang diterima warga negara Indonesia (WNI). Namun, hari ini, Kamis, 17 Maret 2022, dua WNI dieksekusi otoritas Arab Saudi di Jeddah.
 
Surat presiden pada Raja Salman disebut sebagai salah satu langkah diplomasi Indonesia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, ada dua langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya pembebasan WNI dari hukuman mati, yakni litigasi dan non-litigasi.
 
"Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah Indonesia dan KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi telah melakukan pendampingan. Baik sifatnya litigasi maupun non-litigasi di berbagai tingkatan," ujar Judha dalam jumpa pers virtual.

Ia mengatakan, ada langkah hukum dan kekonsuleran yang dilakukan pemerintah, seperti mendampingi proses investigasi di kepolisian empat kali, mendampingi persidangan 10 kali, menunjuk dua pengacara, melakukan penelusuran pada aparat hukum 14 kali, menyampaikan memori banding dua kali, penyampaian peninjauan kembali satu kali, dan kemudian kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali.
 
Baca juga: Inalillahi, 2 WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi
 
"Selain langkah litigasi, kita juga mengupayakan langkah luar biasa, yaitu diplomasi. Mengirimkan nota diplomatik kepada Arab Saudi lebih dari sembilan kali, mengirimkan surat pribadi kepada menteri dalam negeri, kehakiman dan putra mahkota sebanyak 2 kali," ucap Judha.
 
Lalu, kata Judha, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan surat pada Menlu Arab Saudi satu kali. "Dan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat pribadi kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali," tuturnya.
 
"Sampai jelang terakhir saat eksekusi tadi pagi, semua jalur komunikasi tingkat tinggi sudah kita jalankan guna mendapatkan keringanan hukuman," sambungnya.
 
Kedua WNI yang dieksekusi hari ini, diketahui sebagai Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Suparto bin Data.
 
Judha menjelaskan, kedua WNI divonis hukuman mati dengan tuduhan pembunuhan terhadap sesama WNI. Namun, pemerintah tidak menemukan data atas nama korban, yakni Fatmah alias Wartinah.
 
"Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi," pungkas Judha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan