"Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara," kata Ketua Delegasi Indonesia pada JBC RI-PNG, Amran, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Amran yang juga merupakan Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri berharap pengelolaan perbatasan kedua negara bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Dan, tentu saja memajukan keamanan di wilayah perbatasan bersama," ujar Amran.
Sidang Ke-38 JBC RI-PNG berlangsung pada 18 hingga 20 Desember 2024. Pada pihak PNG, bertindak sebagai Ketua Delegasi adalah Philip Leo.
"Sidang diharapkan bisa mendorong penyelesaian persoalan perbatasan di kedua negara," kata Amran.
Sidang JBC ke-38 juga membahas Border Liaison Meeting; the Joint Sub-Committee on Security Matters relating to Border Areas; dan the Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas. Pada masing-masing subsidang itu melibatkan pejabat dari kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Papua.
"Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara. Dan diharapkan, di bawah kerangka Komite Perbatasan Bersama, kita dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan keamanan di perbatasan," ujar Amran saat memberi pernyataan sambutan.
Bahas aktivitas lintas batas
Kedua negara juga mengusulkan untuk meninjau ulang Special Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing 1993. Aturan itu mengatur tentang aktivitas lintas batas di Kawasan Perbatasan RI-PNG."Aturan itu sudah tidak relevan dengan kondisi perbatasan saat ini, sehingga perlu dilakukan pembaruan," kata Amran.
Selain itu, sidang juga mencoba meninjau aturan the Basic Agreement on Border Arrangements 2013. Aturan ini membahas soal perjanjian kedua negara dalam pengaturan perbatasan negara yang telah selesai melakukan ratifikasi.
Baca: Papua Nugini Sambut Kedatangan Bantuan Kemanusiaan RI di Port Moresby |
Sidang JBC juga membahas beberapa nota kesepakatan (MoU) yang tertunda. Misalnya, perkembangan implementasi MoU on Cross Border Movement of Commercial Buses and Coaches. MoU ini telah ditandatangani pada 15 Juli 2024 oleh Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Papua Nugini. Selain itu, dibahas juga MoU on Densification of Boundary Pillars pada Kawasan Perbatasan RI-PNG.
Isu-isu lain yang mencuat dan menjadi perhatian kedua negara antara lain adanya aktivitas ilegal di laut teritorial kedua negara, insiden-insiden di kawasan perbatasan negara, hingga rencana reaktivasi Joint Sub-Committee on Trade and Investment.
"Beragam pembahasan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan perbatasan kedua negara," kata Amran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News