Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (AFP)
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (AFP)

168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia

Marcheilla Ariesta • 21 September 2023 14:55
Jakarta: Kasus hukuman mati yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) masih cukup banyak. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, total ada 168 WNI yang terancam hukuman mati.
 
Data yang diungkap Judha tercatat hingga Agustus 2023. 
 
"Total WNI yang terancam hukuman mati hingga Agustus 2023 mencapai 168 orang, dengan paling banyak di Malaysia 157," kata Judha dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan dan Pendampingan Hukum Bagi WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kamis, 21 September 2023.

Dari data tersebut, setelah Malaysia, empat WNI terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab, tiga di Arab Saudi, tiga Laos, dan satu Vietnam.
 
Para WNI paling banyak dihukum mati karena narkoba sebanyak 110 kasus, dan pembunuhan 58 kasus.
 
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri telah melakukan langkah penanganan litigasi dan non-litigasi, seperti upaya hukum, upaya diplomasi dan lainnya.
 
Untuk upaya hukum, dilakukan akses kekonsulteran, penunjukan pengacara dan penerjemah, serta upaya lainnya yang sesuai dengan hukum negara setempat.
 
"Untuk upaya diplomatik, dilakukan diplomasi tingkat bilateral melalui lobi maupun nota diplomatik. Juga pendekatan kepada Pemerintah negara setempat," ucapnya.
 
Sedangkan upaya lainnya antara lain pendekatan kepada keluarga korban, dukungan moral dan kampanye kesadaran publik.
 
Baca juga: Jangan Politisasi Eksekusi Mati WNI
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan