Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. AFP

Mantan PM Malaysia Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang

Fajar Nugraha • 10 Maret 2023 13:06
Kuala Lumpur: Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Jumat 10 Maret 2023 didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Dakwaan dikeluarkan sehari setelah pihak berwenang menanyainya atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif stimulus covid-19.
 
Dia dituduh menerima RM232,5 juta atau sekitar Rp796 miliar dari partai politiknya Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).
 
Dia juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang sebesar RM195 juta atau sekitar Rp669 miliar. Pria berusia 76 tahun itu mengaku tidak bersalah.

Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dihadapkan pada hukuman masing-masing hingga 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali nilai gratifikasi yang terlibat, atau RM10.000 atau sekitar Rp34 juta mana yang lebih tinggi.
 
Tuduhan pencucian uang memberikan ancaman hukuman hingga 15 tahun atau penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai hasil transfer ilegal, atau RM5 juta atau sekitar Rp17 juta, mana yang lebih tinggi.
 
Di bawah empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, Muhyiddin dituduh menggunakan posisinya sebagai perdana menteri dan presiden Bersatu saat itu untuk mendapatkan dana Rp796 miliar dari tiga perusahaan dan seorang individu, antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.
 
Di bawah dua dakwaan pencucian uang, Muhyiddin dituduh menerima total RM195 juta hasil dari aktivitas ilegal dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening Bersatu.
 
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 dan 8 Juli 2022.
 
Muhyiddin yang didampingi oleh keluarga dan pendukung partainya diberikan jaminan sebesar RM2 juta dan harus menyerahkan paspornya ke pengadilan.
 
Bernama melaporkan Muhyiddin mengatakan pada Kamis bahwa dia dijadwalkan untuk tampil di Pengadilan Shah Alam pada Senin.
 
Muhyiddin, yang merupakan presiden Bersatu dan ketua koalisi Perikatan Nasional (PN), ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis setelah dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya sehubungan dengan program Jana Wibawa.
 
Program tersebut diperkenalkan pada November 2020, saat Muhyiddin menjabat sebagai perdana menteri, sebagai paket stimulus covid-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
 
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta atau sekitar Rp1 miliar ke rekening Bersatu.
 
Sementara dua anggota Bersatu telah menuntut persidangan sehubungan dengan kasus Jana Wibawa - Anggota DPR Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan, serta pengusaha dan wakil ketua divisi Segambut Bersatu Adam Radlan Adam Muhammad.
 
Secara terpisah, pria lain telah dituntut karena menuduh MACC menawarkan RM10 juta atau sekitar Rp34 juta kepada Wan Saiful untuk melibatkan Muhyiddin dalam kasus Jana Wibawa.
 
Bendahara Bersatu Mohd Salleh Bajuri juga sebelumnya ditahan oleh KPK setelah melakukan penyelidikan terhadap rekening bank partai tersebut.
 
Beberapa rekening bank milik Bersatu saat ini dibekukan oleh lembaga antikorupsi negara.
 
Bulan lalu, Menteri Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia Tengku Zafrul Tengku Abdul Aziz dipanggil oleh MACC untuk membantu penyelidikan program Jana Wibawa.
 
Seruan untuk penyelidikan resmi atas pengeluaran stimulus tumbuh karena persepsi bahwa PN telah menjalankan kampanye pemilihan yang didanai dengan baik menjelang Pemilihan Umum ke-15 pada 19 November tahun lalu.
 
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, yang berkuasa pada November, telah memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program bantuan covid-19, dengan tuduhan tidak mengikuti prosedur yang tepat.
 
Pada Kamis malam, Muhyiddin menggambarkan tuduhan itu sebagai balas dendam politik. Dia mengatakan dia tidak bersalah dan akan menjawab semua tuduhan di pengadilan.
 
Muhyiddin adalah perdana menteri kedelapan Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, mengambil posisi teratas setelah manuver politik yang dikenal sebagai "Pergerakan Sheraton" pada Februari 2020 yang membuat Bersatu meninggalkan Pakatan Harapan (PH).
 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan