Dubes Andy yang saat ini masih bertugas di Amman, akan bertanggung jawab dalam bidang tugas keprotokolan, kekonsuleran, pelindungan WNI dan fasilitas diplomatik. Sesuai Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2018, selain sebagai Dirjen Protkons, secara ex officio, Dubes Andy juga menjabat sebagai Kepala Protokol Negara (KPN).
Dalam kapasitas selaku KPN, Dubes Andy akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan keprotokolan acara kenegaraan dan acara resmi, termasuk mengatur kunjungan kenegaraan/kunjungan kerja Presiden dan Wakil Presiden ke luar negeri serta pengaturan keprotokolan bagi kunjungan tamu negara ke Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, Dubes Andy pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata di Kemenlu. Beliau juga pernah bertugas di KBRI New Delhi dan PTRI New York, termasuk mengurusi beberapa kali kunjungan Presiden dan Wakil Presiden pada saat penugasan tersebut.
"Jabatan baru ini merupakan amanah dan tanggung jawab sebagai pengabdian pada bangsa dan negara," ungkap Dubes Andy, dalam keterangan tertulis di situs Kemenlu RI. Karena itu, Dubes Andy mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pimpinan Kementerian Luar Negeri untuk menunaikan tugas baru tersebut.
Di tengah situasi dunia pascapandemi virus korona (covid-19), peran Direktorat Jenderal Protkons sebagai satu-satunya unit pelayanan di Kemenlu menjadi semakin penting dan krusial, khususnya dalam melayani dan melindungi WNI terdampak covid-19 di luar negeri.
Dubes Andy juga berjanji akan meneruskan kinerja baik yang telah dilakukan pendahulunya, dan akan melakukan langkah-langkah perbaikan bagi pencapaian kinerja yang lebih baik.
Di masa pandemi dan kenormalan baru melalui pembatasan sosial dan menjaga jarak, penggunaan platform informasi dan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. "Ke depan, diperlukan strategi pelayanan protkons 4.0 yang berbasis elektronik dan digital," tegas Dubes Andy.
(WIL)