Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

WNI Nekat Berenang ke Singapura, Ditangkap dan Dikenai Hukuman Cambuk

Fajar Nugraha • 03 November 2023 17:08

Singapura: Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura karena pelanggaran imigrasi kembali ke Singapura secara ilegal. Dia berenang dari Malaysia dengan kantong sampah yang ia gunakan sebagai alat pelampung.
 
Muhammad Izal, 34, ditangkap lagi dan pada Kamis 2 November 2023 dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk.
 
Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing memasuki Singapura tanpa izin yang sah. Dia memasuki Singapura tanpa izin saat dideportasi dari Singapura pada Mei 2022.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya.
 
“Dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan,” sebut dokumen pengadilan, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat 3 November 2023..
 
Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat.
 
“Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan. Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang memberitahukan bahwa ia dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya,” imbuh laporan itu.
 
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa Izal harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari. Namun WNI tersebut juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal itu, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun setelah terbukti bersalah.
 
“Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022,” lanjut laporan tersebut.
 
“Setelah tinggal di negara asalnya selama hampir tujuh bulan, Izal memutuskan untuk kembali ke Singapura secara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan ilegal,” isi laporan dari pengadilan.
 
“Ia naik feri dari Batam, Indonesia, ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia. Dia menghabiskan dua malam di sana sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju Pulau Ubin Singapura,” tambah laporan ini.
 
Dia menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pengapung tiup, kata dokumen pengadilan. Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang menuju Pantai Changi.
 
Kemudian Izal memasuki Singapura tanpa terdeteksi dan tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober tahun ini. Dirinya lanjut ditangkap oleh petugas ICA di Woodlands Road ketika dia tidak dapat memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura.
 
Dia dirujuk ke cabang investigasi ICA dan sidik jarinya ditelusuri ke seseorang yang memiliki "catatan buruk" atas nama Muhammad Izal. Sebagai mitigasi, Izal mengaku dan memiliki anak dan orangtua yang sakit.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan