"Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya masing-masing disebut PPLN dan KPPSLN adalah penyelenggara pemilihan umum di luar negeri dan di Tempat Pemungutan Suara di luar negeri yang bertugas membantu KPU," demikian dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 08 tahun 2008.
PPLN memiliki tugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
Dikutip dari Kemlu.go.id, PPLN nantinya akan menetapkan daftar pemilih tetap serta melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya dan hasil pemungutan suara melalui pos.
PPLN akan bertugas hingga pemilu dan penghitungan suara selesai dilaksanakan.
Kementerian Luar Negeri RI, dalam hal ini, akan bertugas membantu memfasilitasi proses pemilu hingga selesai. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) mengatakan, "Untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2024, pembaharuan data WNI di luar negeri terus kita lakukan, baik di pusat maupun di perwakilan."
"Tugas Kementerian Luar Negeri jelas, memastikan pemenuhan hak politik WNI di luar negeri, dan menjamin akuntabilitas data pemilih luar negeri," tegasnya.
Adapun persyaratan menjadi PPLN antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun untuk PPLN
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan asli
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Polri Instruksikan Jajaran Netral Mengawal Pemilu
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News