Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan pada 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemenlu RI.
Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu, Sabtu 29 Agustus 2020, seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm Ar secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerja sama Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.
Sebelumnya pada Juni lalu, Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada ABK WNI di Long Xing 629 telah ditangkap. Mereka telah ditahan di Bareskrim Polri.
"Tiga tersangka itu atas nama Z selaku mantan Direktur PT SMG; MK selaku Direktur PT LPB; dan S selaku penerima ABK PT LPB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News