Kondisi di kapal nelayan Tiongkok yang dilaporkan oleh media Korsel, MBC. Foto: MBC
Kondisi di kapal nelayan Tiongkok yang dilaporkan oleh media Korsel, MBC. Foto: MBC

Kemenlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Kapal Long Xing 629

Willy Haryono • 29 Agustus 2020 08:48
?Jakarta: Kementerian Luar Negeri telah mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak hak ketenagakerjaan Alm SP dan Alm AR. Keduanya adalah ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xing 629 yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020. 
 
Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan pada 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemenlu RI.
 
Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu, Sabtu 29 Agustus 2020, seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm Ar secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerja sama Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.
 
Sebelumnya pada Juni lalu, Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada ABK WNI di Long Xing 629 telah ditangkap. Mereka telah ditahan di Bareskrim Polri.
 
"Tiga tersangka itu atas nama Z selaku mantan Direktur PT SMG; MK selaku Direktur PT LPB; dan S selaku penerima ABK PT LPB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan