Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada tahun 2010 di Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin, sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Namun, setelah lebih dari satu dekade diplomasi antara Filipina dan Indonesia, eksekusi Mary Jane berhasil ditunda hingga akhirnya disepakati bahwa ia dapat kembali ke Filipina.
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam pernyataannya yang diunggah di akun instagram @bongbongmarcos, Rabu 20 November 2024.
Baca juga: 7 Fakta Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia
Ia menggambarkan Mary Jane sebagai seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan dan membuat keputusan yang mengubah hidupnya secara drastis. Meskipun bertanggung jawab di bawah hukum Indonesia, Bongbong menegaskan bahwa Mary Jane tetap menjadi korban dari situasi yang melingkupinya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas itikad baik mereka," ungkap Bongbong.
Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kedalaman hubungan kemitraan antara Filipina dan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan belas kasih.
Mary Jane Veloso menjadi simbol perjuangan panjang diplomasi kedua negara, dengan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan pengingat akan pentingnya kemanusiaan dalam penegakan hukum. Bongbong menegaskan bahwa Filipina sangat menantikan kepulangan Mary Jane.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane kembali ke rumah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News