Wawancara Medcom.id dengan Menlu Retno Marsudi. (Medcom.id/Fajar Nugraha)
Wawancara Medcom.id dengan Menlu Retno Marsudi. (Medcom.id/Fajar Nugraha)

Solusi Dua Negara Harus Terpenuhi Jika Israel Ingin Berhubungan dengan RI

Marcheilla Ariesta • 19 Februari 2024 15:38
Jakarta: Hingga saat ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Ini dikarenakan RI masih terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina sebagai sebuah negara.
 
Palestina merupakan satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika (KAA) yang masih belum merdeka. Dan berdasarkan konstitusi, Indonesia akan membantu memperjuangkan hak kemerdekaan dari Palestina.
 
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Hal tersebut dikarenakan Solusi Dua Negara (Two-State Solution) belum terealisasikan.

"Karena buat kita, kita bicara dulu mengenai Two-State Solution. Two-State Solution ini adalah hasil keputusan dari Dewan Keamanan PBB. GA (Majelis Umum) berkali-kali juga menyebut mengenai Two State Solution," jelas Menlu Retno dalam wawancara bersama Medcom.id.
 
"Jadi, selama Two State Solution belum terealisasi, saya kira akan sangat sulit bagi Indonesia untuk memikirkan masalah hubungan dengan Israel," tegasnya.
 
Two State Solution atau Solusi Dua Negara merupakan sebuah penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel dengan cara mengakui keberadaan negara satu sama lain. adapun pembahasan mengenai bagaimana batas wilayah, dimana ibu kota, serta teknis penyelesaiannya dapat ditentukan melalui sebuah perundingan.
 
Two State Solution mengusulkan kerangka penyelesaian konflik Israel dan Palestina dengan mendirikan dua negara untuk dua bangsa. Israel untuk bangsa Yahudi dan Palestina untuk rakyat Palestina.
 
Sebelumnya, pada 1993 pemerintah Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina atau Palestine Liberation Organization (PLO) telah menyetujui rencana penerapan solusi dua negara sebagai bagian dari perjanjian Oslo. Hal tersebut kemudian mengarah pada pembentukan Otoritas Palestina atau Palestinian Authority (PA).
 
Latar belakang lahirnya solusi dua negara ini adalah ketika diusulkan dalam Perjanjian Oslo yang lahir dari serangkaian peristiwa bersejarah. Usai Kekaisaran Ottoman jatuh, orang-orang Yahudi dan Arab sama-sama mengklaim hak untuk menentukan nasibnya sendiri di tempat bersejarah, Palestina.
 
Pada 27 Oktober 2023 lalu, dalam rapat Sidang Darurat Majelis Umum PBB, Menlu Retno menyatakan mengutuk aksi ilegal Israel di wilayah Palestina. Dia juga menyampaikan bahwa two state solution atau solusi dua negara dapat dipakai untuk mengakhiri konflik.
 
“Tidak akan ada perdamaian hingga kita mengatasi akar permasalahan konflik. Pelanjutan proses perdamaian untuk mewujudkan two-state solution adalah suatu keharusan,” pungkas Retno Marsudi pada kesempatan tersebut.
 
Baca juga:  Menlu Retno Tegaskan Isu Palestina Tentang Penjajahan, Bukan Agama!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan