Mantan presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. (AFP)
Mantan presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa. (AFP)

Singapura Perpanjang Izin Tinggal Mantan Presiden Sri Lanka

Willy Haryono • 27 Juli 2022 12:52
Singapura: Pemerintah Singapura mengizinkan mantan presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa untuk tinggal lebih lama hingga 14 hari ke depan, menurut laporan di situs The Straits Times pada Rabu, 27 Juli 2022.
 
Izin tinggal sementara telah diberikan Singapura kepada Rajapaksa dua pekan lalu, usai mantan presiden Sri Lanka itu melarikan diri dari negaranya yang tengah dilanda krisis.
 
Setelah sempat dikabarkan harus segera angkat kaki dari Singapura, Rajapaksa kini masih bisa tinggal di Negeri Singa Putih hingga 11 Agustus mendatang.

Badan Keimigrasian Singapura sejauh ini belum merespons permintaan konfirmasi media seputar perpanjangan izin tinggal Rajapaksa.
 
Rajapaksa mendarat di Singapura pada 14 Juli. Sebelum ke sana, ia terlebih dahulu kabur dari Sri Lanka ke Maladewa.
 
Kala itu, Pemerintah Singapura mengonfirmasi bahwa Rajapaksa tidak mendapat suaka dan hanya datang dalam status kunjungan pribadi.
 
"Saya yakin beliau mempertimbangkan untuk kembali ke Sri Lanka, tapi sejauh ini belum ada kepastian mengenai hal tersebut," ucap juru bicara Pemerintah Sri Lanka Bandula Gunwardena pada Selasa kemarin.
 
Ranil Wickremesinghe, tokoh yang pernah enam kali menjadi perdana menteri Sri Lanka, diangkat menjadi pengganti Rajapaksa. Ia terpilih melalui pemungutan suara di parlemen yang mayoritasnya dikuasai politisi dari partai milik Rajapaksa.
 
Sri Lanka, negara dengan 22 juta penduduk, tengah dilanda krisis ekonomi akut yang berimbas pada krisis pasokan makanan, obat-obatan, bahan bakar dan komoditas pokok lainnya. Negara tersebut kehabisan mata uang asing untuk mengimpor komoditas pokok.
 
Baca:  Jaksa Agung Singapura Didesak Segera Tangkap Eks Presiden Sri Lanka
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan