Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Foto: The Star
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Foto: The Star

Mantan PM Malaysia Kembali Dijerat Dakwaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Medcom • 29 Februari 2024 10:16
Kuala Lumpur: Pengadilan banding Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024, mengembalikan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
 
Pengadilan tinggi Kuala Lumpur membatalkan keempat dakwaan itu dan membebaskan Muhyiddin pada Agustus. Dalam putusannya, dikatakan bahwa dakwaan tersebut tidak merinci dugaan pelanggarannya. Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, mengaku tidak bersalah dan menyebut tuduhan tersebut bermotif politik.
 
“Namun, hakim Pengadilan Banding yang beranggotakan tiga orang pada Rabu, dengan keputusan bulat memutuskan bahwa kasus terhadap Muhyiddin dikembalikan ke pengadilan sesi untuk proses tindakan lebih lanjut,” isi keputusan itu, seperti dilansir dari Channel News Asia pada Kamis, 29 Februari 2024. 

“Pengadilan memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak ambigu dan tidak perlu memberikan rincian lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran tersebut,” sebut keputusan itu.
 
Kantor Muhyiddin tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai keputusan tersebut. Mantan perdana menteri dan partainya telah menghadapi penyelidikan korupsi sejak koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim berkuasa pada November 2022.
 
Muhyiddin, yang memimpin blok oposisi konservatif Malaysia yang berpusat pada Melayu, juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang dan telah dituduh menerima suap senilai RM232, 5 juta atau sekitar Rp. Namun, tuduhan tersebut dibantah olehnya. 
 
Muhyiddin menuduh Anwar mendalangi balas dendam politik. Tuduhan itu lalu ditolak oleh Perdana Menteri. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan