“Beberapa media memberitakan bahwa anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari adalah seorang diplomat,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Roy Soemirat, dalam pernyataannya, Kamis 4 Juli 2024.
“Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” tegas Roy.
Roy menambahkan, yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag.
Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.
Pemberhentian
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim dinilai bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.CAT bertemu pertama kali dengan Hasyim saat seluruh anggota PPLN dunia diminta KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.
Dalam pertemuan Bimtek ini, CAT pertama kali bertemu dengan Hasyim. Kemudian Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya.
Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Hasyim sering merayu CAT mau membina hubungan asmara lewat WhatsApp. CAT telah berkali-kali menolak ajakan tersebut karena mengetahui Hasyim memiliki istri dan 3 anak di Indonesia.
CAT tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang atau yang populer disebut sebagai pelakor (perebut laki orang). Akan tetapi Hasyim menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.
Hasyim tetap nekat merayu CAT hingga Belanda. Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan terlarang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik. DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News