Dakwaan yang diajukan pada Suu Kyi berasal dari junta Myanmar, yang telah menggulingkannya dari kursi pemerintahan pada 1 Februari. Mereka menggunakan dakwaan itu untuk mendiskreditkan Suu Kyi, tokoh peraih Nobel Perdamaian.
Dilansir dari Channel News Asia, tuduhan penghasutan dapat membawa Suu Kyi kepada vonis dua tahun penjara. Hukum mengenai penghasutan ini sudah berlaku di Myanmar sejak era kolonial Inggris.
Penahanan dan persidangan Suu Kyi mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres. Lewat wakil juru bicaranya, Farhan Haq, Guterres menyerukan pembebasan Suu Kyi.
Baca: Aung San Suu Kyi Terlihat Kurang Sehat di Persidangan
"Kami ingin dia dan semua anggota senior pemerintahannya dibebaskan. Sekjen terus menyerukan pembalikan kudeta 1 Februari dan pemulihan pemerintah sah Myanmar, di mana Aung San Suu Kyi adalah anggotanya," kata Haq.
Kelompok hak asasi mengatakan bahwa kecil kemungkinan Aung San Suu Kyi akan menerima pengadilan yang adil.
Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch, mengatakan tuduhan pandemi terkait dengan kasus-kasus selama kampanye di mana orang banyak datang untuk melihat Aung San Suu Kyi atau dia menyapa mereka. Ia mencatat militer tidak memberlakukan peraturan semacam itu untuk pertemuan simpatik yang diatur oleh mereka.
"Langkah kesehatan masyarakat tidak boleh diterapkan secara sembarangan,"katanya.
"Jelas ada standar ganda yang diterapkan dalam penuntutan Aung San Suu Kyi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News