Ketua Tim Teknis Penanganan Penetapan Batas Maritim Indonesia Periode 2015-2019, Bebeb Djundjunan menyampaikan, 9 negara tetangga yang telah berunding dengan Indonesia, antara lain India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, dan Australia.
Dari 90 kali perundingan, hasil yang didapat yakni pemberlakuan Perjanjian Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura di Singapura bagian timur pada 2017, dan Perjanjian Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Filipina pada 2019.
"Diraihnya kesepakatan atas dua proposal teknis bersama terkait penetapan batas laut wilayah Indonesia dan Malaysia di segmen Laut Sulawesi dan segmen Selat Malaka bagian selatan di tingkat tim teknis," demikian isi laporan Bebeb, dikutip dari pernyataan Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa diplomasi kedaulatan merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Retno menekankan dua poin penting terkait upaya pemerintah Indonesia dalam menuntaskan penetapan batas maritim dengan negara-negara tetangga.
"Perundingan perbatasan adalah wujud komitmen Indonesia untuk senantiasa menyelesaikan batas wilayah melalui cara damai. Pelaksanaan diplomasi perbatasan wajib mengedepankan norma dan prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi PBB Tahun 1982 tentang Hukum Laut," tutur Retno dalam kegiatan Apresiasi Tim Teknis Penanganan Penetapan Batas Maritim Indonesia Periode 2015-2019.
Menurut Retno, upaya merundingkan batas maritim dengan negara tetangga penuh dengan tantangan dan tidak dapat dilakukan tergesa-gesa. Pasalnya, perundingan penetapan batas maritim dinilai sebagai persoalan kompleks yang melibatkan berbagai aspek, termasuk kedaulatan dan ekonomi.
Karenanya, Menlu Retno mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jerih payah seluruh anggota tim teknis penanganan penetapan batas maritim Indonesia yang sudah memperjuangkan kedaulatan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News