Direktur Jenderal Multilateral Kemenlu RI Febrian A. Ruddyard. Foto: Kemenlu RI
Direktur Jenderal Multilateral Kemenlu RI Febrian A. Ruddyard. Foto: Kemenlu RI

Konferensi Bisnis dan HAM Dorong Tindakan Adil Selama dan Setelah Pandemi

Fajar Nugraha • 18 November 2021 13:29
Jakarta: Kementerian Luar Negeri dan bersama Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengadakan konferensi regional mengenai bisnis dan hak asasi manusia (RCBHR) 2021. Konferensi yang berlangsung 18-19 November ini, menjadi sarana untuk membuka jalan usaha yang terus bertahan dan berkelanjutan selama pandemi covid-19.
 
Direktur Jenderal Multilateral Kemenlu RI Febrian A. Ruddyard menegaskan Konferensi ini merupakan pengejawantahan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara pendukung UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan dalam kerangka keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB 2020-2022.
 
Acara juga diselenggarakan dengan memanfaatkan momentum satu dekade UNGPs dan akan menjadi kontribusi regional dalam mendorong implementasi dan sosialisasi prinsip-prinsip UNGPs.

Dalam satu dekade UNGPs, Indonesia telah mencapai berbagai capaian termasuk pembentukan ?National Task Force on Business and Human Rights dan peluncuran alat penilaian ?human rights risk untuk entitas bisnis bernama ?Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) oleh Kemenkumham.
 
“Konferensi ini akan berfungsi sebagai platform untuk berbagi praktik dan inisiatif terbaik negara dan dampak positif dari implementasi UNGP. Selain juga mempromosikan dan mendorong lebih banyak perusahaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip dan pendekatan hak asasi manusia,” ujar Febrian, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis 18 November 2021.
 
“Juga untuk memperkuat uji tuntas dan mekanisme pemulihan melalui kolaborasi multi-stakeholder, dan inventarisasi konsensus dan strategi nasional dan regional tentang implementasi UNGP untuk dekade berikutnya,” imbuhnya.
 
Seperti diketahui pandemi covid-19 telah memberikan tantangan besar pada sektor bisnis, dikarenakan penerapan berbagai aturan pembatasan seperti pembatasan keramaian dan perjalanan dalam rangka penanganan pandemi telah menyebabkan menurunnya aktivitas bisnis secara umum.
 
Oleh karenanya tema acara yaitu “United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) as a Pathway to Rebuild Sustainable and Resilient Business During and Beyond the Covid-19 Pandemic” diharapkan relevan dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip HAM dalam melaksanakan tindakan bisnis selama dan setelah pandemi Covid-19. Tindakan bisnis yang juga diharapkan berkelanjutan dan tangguh.
 
“Dari sisi Kementerian Luar Negeri sendiri, Indonesia sangat percaya bahwa kerja sama multilateral memainkan peran penting dalam implementasi prinsip-prinsip business and human rights. Kami berharap melalui seluruh rangkaian kegiatan ini, Indonesia dapat menunjukkan kepemimpinannya di bidang HAM secara regional termasuk dalam kerangka keanggotaan Indonesia di dalam Dewan HAM PBB 2020-2022,“ imbuh Febrian.
 
Sementara pada pernyataan pembukaan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, kerangka kerja sama ini dikonstruksikan melalui tiga prinsip dasar yaitu:
  1. kewajiban negara untuk melindungi ham.
  2. Tanggungjawab perusahaan untuk menghormati ham.
  3. Akses pemulihan pelanggaran ham baik melakui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
Yassona menambahkan masa pandemi saat ini bisnis yang bertanggunjawab bukan hanya bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik dan secara keuangan. Melainkan juga merupakan bisnis yang dapat merespons pada keadaan-keadaan yang luar biasa, darurat mendesak di luar kenormalan seperti  dialami hampir di dua tahun belakangan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan