Juru bicara Kemenlu RI Roy Soemirat dalam pembaruan pers di Jakarta. (Medcom.id/Marcheilla Ariesta)
Juru bicara Kemenlu RI Roy Soemirat dalam pembaruan pers di Jakarta. (Medcom.id/Marcheilla Ariesta)

Kemenlu: CoC Bukan Untuk Selesaikan Sengketa Wilayah di Laut China Selatan

Marcheilla Ariesta • 05 Desember 2024 18:45

Jakarta: Pernyataan bersama Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Tiongkok Xi Jinping mengenai kerja sama maritim masih terus menjadi sorotan. Pasalnya, Laut China Selatan memang sangat sensitif untuk dibahas karena menjadi wilayah tumpang tindih berbagai negara ASEAN. 

 

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI Senin lalu, Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan bahwa Presiden Prabowo terus mengangkat isu Laut China Selatan dengan berbagai negara ASEAN

 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat menuturkan, Prabowo mengangkat isu itu bahkan saat ia berkunjung ke negara-negara ASEAN ketika masih menyandang status presiden terpilih.

 

"Memang not per se bahwa itu diartikan membahas paragraf (pernyataan bersama dengan Xi Jinping) tersebut. Tapi yang pasti sudah diangkat secara generik secara umum mengenai keinginan Indonesia untuk melakukan kerja sama dengan semua pihak yang ada di kawasan, untuk mencoba mencari cara bagaimana Laut China Selatan dapat memberikan manfaat bagi seluruh negara yang ada di kawasan tersebut," ucap Roy dalam pengarahan media, di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024. 

 

Roy mengingatkan, kerangka kerja sama antara negara ASEAN dengan Tiongkok di Laut China Selatan sebenarnya sudah ada sejak 2002, saat Declaration of Conduct (DoC) Laut China Selatan dibuat. 

 

"Seluruh negara 10 plus 1 tersebut menyepakati ada sekitar 10 aksi yang harus dilakukan secara kontinuasi (berkelanjutan) untuk menjaga perdamaian, keamanan, kestabilan di kawasan Laut China Selatan termasuk bagaimana cara memanfaatkan itu bersama," jelas Roy. 

 

Ia menambahkan, saat ini pekerjaan rumah untuk Tiongkok dan ASEAN adalah menurunkan DoC ini dalam bentuk Code of Conduct of the South China Sea (CoC Laut China Selatan). 

 

"Sekarang terus dicoba  penyelesaian bagaimana seluruh negara terkait 10 negara ASEAN dengan 1 partner yaitu Tiongkok dapat segera menyelesaikan Code of Conduct untuk menjaga keamanan di kawasan," seru Roy. 

 

Meski demikian CoC tersebut, kata Roy, bukan merupakan tools yang dibentuk, disusun, dan dirumuskan untuk menyelesaikan sengketa wilayah. 

 

"Karena bagaimanapun sengketa wilayah tidak diselesaikan melalui jalur multilateral, diskusi di antara negara-negara terkait," ucap Roy. 

 

Roy menambahkan, seluruh negara ASEAN dan Tiongkok percaya CoC akan langsung memberikan kontribusi positif terhadap upaya untuk menjaga kestabilan di kawasan. Dan pada saat yang bersamaan, kata Roy, memungkinkan dapat dilakukan hal-hal yang menguntungkan bagi semua negara. 

 

"Jadi ini tidak sesuatu yang baru dan kita akan terus-terusan mengembangkan isu kooperasi di Laut China Selatan," tutupnya. 

 

Dalam pernyataan di DPR, Menlu Sugiono mengatakan, implementasi kerja sama maritim Indonesia-Tiongkok tetap berpegang pada prinsip saling menghormati di bawah aturan hukum yang relevan. Indonesia juga disebutnya tetap pada posisi bahwa tidak ada basis hukum internasional yang sesuai dalam urusan Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus.

 

“Indonesia secara konsisten tetap berpegang pada UNCLOS dan juga semangat deklarasi Code of Conduct (COC). Ada yang bertanya apa itu COC yang sama. Jawabannya, iya, COC yang sama,” pungkas Menlu Sugiono.

 

Baca juga: Menlu Sugiono Tegaskan Kedaulatan RI Tak Bergeser Perihal Laut China Selatan


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan