Namun demikian, Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS.
"Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo tidak diseret ke pengadilan oleh siapapun saat berada di AS, terutama dari korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di sana," kata Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.
"Perwakilan Indonesia di AS pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya," tulisnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id pada Sabtu, 10 Oktober 2020.
Hikmahanto mengatakan bahwa dalam hukum AS, ada dua undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan. Dua UU tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.
Berdasarkan UU ini, korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi.
Di masa lalu, Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan saat mereka berada di AS. Mereka pun mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS.
Kasus lain terjadi di Australia di tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI mendapat panggilan dari kepolisian untuk menghadap pengadilan di New South Wales. Panggilan berkaitan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5.
"Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi Presiden di tahun 2010 harus membatalkan kunjungannya ke Belanda. Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia," ucap Hikmahanto.
Pemerintah Indonesia kala itu meminta jaminan kepada Pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan. "Namun, pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan tersebut, sehingga kunjungan pun dibatalakan pada menit-menit terakhir," pungkasnya.
Baca: Alasan Prabowo Bisa Masuk Amerika: Diundang Menteri Pertahanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News