Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

Enam ABK Termasuk Satu Jenazah WNI Dipulangkan ke Indonesia dari Kapal Tiongkok

M Sholahadhin Azhar • 31 Desember 2020 05:51
Batam: Sebanyak enam anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI), termasuk satu jenazah, berhasil direpatriasi ke Tanah Air melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau. Keenam ABK yang bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok tersebut dipulangkan menggunakan Kapal Hai Ji Li.
 
“Keseluruhan ABK tersebut telah tertahan kepulangannya selama berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab. Dua ABK WNI berasal dari kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari kapal Han Rong 361,” pernyataan pihak Kementerian Luar Negeri, dalam keterangan yang dikutip dari situs Kemlu.go.id, Kamis 31 Desember 2020.
 
“Sedangkan satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365 yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020,” imbuh pernyataan itu.

Kemenlu menambahkan, komunikasi intensif dilakukan Kemlu dengan Pemerintah Tiongkok melalui Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta serta melalui KBRI Beijing dan KJRI Guang Zhou untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia melalui jalur laut.
 
Pemulangan ini dilakukan dengan kerja sama bersama Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam. Proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR dan karantina selama lima hari. Sedangkan satu jenazah ABK WNI akan jalani autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
 
Di masa pandemi covid-19, repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar. Hal ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change dan penurunan awak kapal asing. 
 
Pemulangan kali ini merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan Pemerintah Tiongkok. Sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada bulan November 2020. Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan