Pria bernama Ahmed Salim itu telah divonis hukuman mati atas pembunuhan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Golden Dragon Hotel pada 30 Desember 2018.
Ahmed tengah bertunangan dengan seorang perempuan lain saat dirinya membunuh korban. Ia mencekik leher WNI bernama Nurhidayati Wartono Surata dengan handuk setelah korban menolak meninggalkan pria lain agar bisa tetap berhubungan dengan pelaku.
Korban meninggal akibat luka cekikan dan cedera tulang punggung. Jasadnya ditemukan seorang resepsionis hotel.
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan tindakan Ahmed sebelum, selama, dan setelah pembunuhan, mendemonstrasikan "perencanaan dengan eksekusi secara metodis."
Baca: Warga Bangladesh Dihukum Mati Atas Pembunuhan WNI di Singapura
Selasa ini, dilansir dari Channel News Asia, tim pengacara Ahmed yang dipimpin Eugene Thuraisingam, berusaha agar vonis mati terhadap kliennya dicabut. Pengacara mengupayakan agar dakwaan terhadap Ahmed diturunkan satu tingkat sehingga tidak perlu ada vonis mati.
Thuraisingam, bersama pengacara bernama Chooi Jing yen dan Hamza Malik, meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta bahwa Ahmed membunuh Nurhidayati karena pelaku "tersiksa saat kekasihnya berpacaran dengan pria lain dan hendak meninggalkan dirinya untuk selamanya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News