Dubes AS untuk Indonesia Sung Kim mengkritisi RKUHP yang baru saja disahkan./Marcheilla Ariesta-Medcom.id
Dubes AS untuk Indonesia Sung Kim mengkritisi RKUHP yang baru saja disahkan./Marcheilla Ariesta-Medcom.id

Kritisi RKUHP, Dubes AS Tetap Yakin RI Berkomitmen Teguh pada Demokrasi

Marcheilla Ariesta • 07 Desember 2022 19:49
Jakarta: Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Kim kembali memberikan perhatian atas disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, iklim investasi Indonesia bisa berdampak karenanya.
 
Ia mengkhawatirkan dampak dari KUHP terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurutnya, kebijakan dapat berpengaruh di sektor bisnis - karena pebisnis asing akan mempertimbangkan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai penting lainnya.
 
"Menurut saya, hal ini (KUHP) akan menjadi pertimbangan rumit baik bagi bisnis AS ataupun negara lainnya. Akan ada faktor yang menentukan bagi mereka sebelum membuat keputusan berinvestasi di Indonesia," ucapnya dalam jumpa pers di Kedutaan Besar AS di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca juga: Dubes AS Kritisi Pasal Moralitas, UU Hukum Pidana Pengaruhi Investasi Asing di Indonesia?
 
Ia menegaskan, Indonesia dan AS telah bekerja sama dengan erat untuk mempromosikan demokrasi dan kekuatan keragaman. Menurutnya, hal tersebut adalah salah satu alasan hubungan RI-AS begitu kuat.
 
"Nilai-nilai bersama kita, komitmen bersama kami akan berlanjut di tengah hukum pidana yang masih kita nilai ini," ungkapnya.
 
Meski demikian, AS akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus memperkuat hubungan kedua negara. "Kami akan tetap berhubungan dengan pemangku kepentingan utama di Indonesia dan organisasi lainnya," sambung dia.
 
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
 
KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan