Tengkorak Suku Dayak diselundupkan ke Amerika Serikat. (Foto: MHADN)
Tengkorak Suku Dayak diselundupkan ke Amerika Serikat. (Foto: MHADN)

Tengkorak Suku Dayak akan Dikembalikan dari AS

Medcom • 04 Maret 2020 20:20
Jakarta: Wakil Bupati Sintang dan Ketua Umum Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN), Drs. Askiman MM, bertemu dengan Direktur Amerika 1 Zelda Kartika, Direktorat
Jenderal Amerika dan Eropa di kantor Kementerian Luar Negeri, Rabu 4 Maret 2020. Mereka membicarakan proses pengembalian 12 tengkorak asal suku Dayak yang saat ini berada di San Francisco, Amerika Serikat.
 
"Kami mendapat informasi dari pemerintah AS bahwa terjadi jual beli tengkorak manusia yang salah satunya berasal dari masyarakat Dayak. Tengkorak ini dibawa dari pelabuhan di Surabaya ke San Francisco," ungkap Askiman mengenai proses jual beli tengkorak tersebut.
 
Dalam proses penyelundupan, 12 tengkorak tersebut dikemas dalam paket yang dicampur barang-barang lainnya. Sembilan di antaranya disamarkan dalam bentuk topeng. Kasus ini terungkap ketika bea cukai AS menemukan dokumen palsu yang datang dengan paket berisi tengkorak tersebut. Salah satu pembelinya adalah seorang seniman dan fotografer bernama David Howard, yang mengatakan bahwa ia mengira tengkorak tersebut hanya suvenir biasa dari Indonesia.

Awalnya ia mengatakan bahwa dirinya membeli tengkorak dengan harga AS$535 (setara Rp7,5 juta), namun kemudian mengaku membayar total AS$3,475 (Rp49 juta). Di pasar gelap, tengkorak suku daya dapat mencapai harga AS$40.000 (Rp564 juta).
 
"Saat ini tengkorak tersebut berada di New York. Kami dari MHADN datang ke Kemenlu untuk mendapat petunjuk yang jelas mengenai persoalan ini. Hasil pembicaraan kami,
tengkorak itu akan dikembalikan. Kami sudah mengajukan pada Kemenlu bahwa menurut kepercayaan masyarakat Dayak, tengkorak itu harus dipulangkan dengan upacara
adat," ucap Askiman.
 
Ia mengatakan bahwa MHADN akan mendirikan sebuah museum untuk menyimpan tengkorak tersebut. Sesuai dengan hasil kesepakatan Lembaga Peradilan Adat Dayak di lima
provinsi di Indonesia beserta Serawak, Sabah, dan Brunei -- sesuai dengan petunjuk leluhur yang selaras dengan adat dan kepercayaan masyarakat Dayak -- kasus perdagangan tengkorak manusia ini akan diadili dengan proses hukum adat.
 
"Kami juga memohon pada Kemenlu, dan sudah disetujui. Pemerintah Indonesia melakukan hubungan intensif dengan pemerintah AS dan perwakilan Dayak di PBB supaya
kasus ini dapat ditelusuri dengan seksama," ujar Askiman.
 
Saat ini, sindikat perdagangan tengkorak Dayak ilegal di AS tengah ditangani otoritas setempat, dan proses persidangannya masih berlangsung. Tengkorak tersebut diketahui diambil dari berbagai situs sakral, seperti pemakaman cagar budaya.
 
Terkait dengan masalah budaya Dayak dan hukum adat yang harus dilakukan di Indonesia, Askiman menngaku khawatir bahwa pemerintah AS akan sulit memahami aspek-aspek budaya tradisional Dayak yang harus diimplementasikan dalam proses pengembalian tengkorak ini. Hukum adat Dayak memiliki sistem sendiri dalam mengadili kasus tengkorak yang hilang dan diperdagangkan.
 
"Ini memang sangat sensitif, karena menyangkut masalah HAM dan budaya. Jika tidak diproses dengan baik, kami khawatir akan menjadi masalah besar bagi masyarakat Dayak," ucap Askiman.
 
Hingga saat ini ke-12 tengkorak tersebut masih berada di New York, AS, sebagai barang bukti untuk proses persidangan kasus perdagangan ilegal. Askiman dan beberapa
perwakilan MHADN mengatakan bahwa jika proses persidangan sudah selesai, mereka akan terbang ke AS untuk mengambil tengkorak tersebut. (Flory Ambarita)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan