"Pengakuan Belanda tersebut merupakan bukti, jika kemerdekaan yang Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 tersebut adalah produk dari perjuangan bangsa Indonesia sendiri, dan bukan merupakan penyerahan kedaulatan dari negara manapun," ucap pengamat internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah kepada Medcom.id, Jumat, 16 Juni 2023.
Reza mengatakan, secara tidak langsung Belanda mengakui seluruh aksi militer dan provokasi mereka hingga penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949, sebagai kejahatan perang yang melanggar hukum internasional.
Meski demikian, kata Reza, bagi pemerintah dan bangsa Indonesia, seluruh aspek kejahatan perang tersebut tidak perlu langsung dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Hendaknya, terlebih dahulu dilakukan pendalaman di tingkat Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk dikonsultasikan dengan seluruh perwakilan masyarakat Indonesia," imbuh dia.
Baca juga: Pengakuan Resmi Pemerintah Belanda Bukti Kemerdekaan Indonesia Bukan Pemberian
"Jika dirasakan perlu, dan sudah berdasarkan kebulatan tekad seluruh bangsa Indonesia, baru bisa dilakukan penyesuaian dengan seluruh proses yang berlaku di Mahkamah Internasional," tegasnya.
Meski demikian, sambung Reza, proses yang kelak dilakukan di Mahkamah Internasional tersebut tidaklah dimaksudkan untuk menghukum Belanda maupun menuntut ganti rugi.
"Namun sebagai wujud dari bangsa Indonesia yang memerdekakan dirinya sendiri, yang sadar akan kemuliaan hukum nasional dan hukum internasional, dan menolak segala bentuk penjajahan dimuka bumi," terangnya.
Reza berharap pengakuan Belanda dapat menjadi momentum bagi seluruh negara penjajah dan bekas penjajah di dunia. "Untuk tidak lagi mengulangi perilaku jahat mereka, karena jelas-jelas bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tutupnya.
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte pada debat dengan parlemen pada Rabu 14 Juni 2023, memberikan pengakuan langsung atas kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Namun secara de jure atau berdasarkan hukum, Mark Rutte belum memberi penegasan. Belanda secara kenegaraan mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News