Kedua anak tersebut merupakan anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) dari KM Sinar Makmur 05 yang ditangkap Polisi Patroli Laut Wilayah 3 Kerajaan Thailand di perairan Andaman pada 28 Januari.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, Jumat, 27 Mei 2022, perwakilan KJRI Songkhla mengantar kedua anak tersebut hingga proses keberangkatan dari Bandara Internasional Phuket. Kedua anak dipulangkan melalui rute Phuket-Singapore-Jakarta atas pembiayaan dari Pemerintah Indonesia.
KRI So?ngkhla mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pihak terkait atas bantuan dan kerja sama yang diberikan untuk terlaksananya pemulangan kedua nelayan di bawah umur tersebut.
Januari lalu, otoritas keamanan Thailand menangkap 19 WNI asal Aceh. Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan bahwa ada dua kapal yang ditangkap Thailand, yakni KM Sinar Makmur 05 ukuran 25 GT yang mengangkut 14 ABK, dan KM Bahagia ukuran 7 GT membawa lima ABK.
Dua kapal motor itu sebelumnya berangkat dari Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Senin, 24 Januari.
Dikarenakan minimnya peralatan dan tidak mengetahui secara pasti batas wilayah, beberapa hari setelah berlayar kapal nelayan Aceh itu memasuki perairan Thailand. Alhasil, mereka kemudian ditangkap pihak keamanan negaar tersebut.
Baca: Belasan Nelayan Aceh Ditangkap Pemerintah Thailand
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News