Karni bin Bujang ditangkap pada 15 Februari 2018. Penangkapan dilakukan otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu.
WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap saat sedang membawa tas berisi narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Tas itu milik dua penumpangnya, Junaedi dan Riko Dwi Yanto. Kedua penumpang itu minta diantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
"Atas kejadian ini Karni Bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati," kata KJRI Kuching dalam pernyataannya, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca: TNI Ancam Tindak Tegas Perusahaan Sawit Malaysia Perusak Patok Batas Negara
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di Mahkamah Tinggi, Karni bin Bujang dinyatakan bebas oleh hakim pada 14 Januari 2022. Ia dikeluarkan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
Setelah bebas, ia direlokasi ke tempat penampungan KJRI Kuching. Karni harus mengurus kelengkapan dokumen dan menjalani tes kesehatan. Setelah selesai, dokumen dan hasil tesnya diserahkan Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada 1 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News