Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Akhtar Tahir juga menolak permohonan serupa dari Dewan Pengampunan.
Anwar telah dijatuhi vonis lima tahun penjara atas tuduhan melakukan sodomi terhadap ajudannya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Dakwaan serta vonisnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Federal Malaysia pada 10 Februari 2015.
Pada 16 Mei 2018, Anwar dibebaskan dari penjara usai menerima grasi dari Raja Malaysia.
Khairul Azam, melalui firma hukum Raja Riza & Associates, menyebut Dewan Pengampunan dan Anwar sebagai pihak pertama dan kedua dalam surat panggilan yang dilayangkan ke pengadilan pada 26 Februari lalu.
Sang pengacara mengklaim bahwa grasi yang diberikan kepada Anwar bertentangan dengan Konstitusi Federak Malaysia. Ia menyebut grasi raja harus didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengampunan.
Ia berpendapat bahwa Dewan Pengampunan belum dibentuk kala itu. Khairul juga mengklaim bahwa usai pemilihan umum Malaysia pada 9 Mei 2018, beberapa langkah inkonstitusional telah diambil untuk memastikan Anwar mendapat grasi agar bebas dari penjara.
Menurut Anwar, surat panggilan yang dilayangkan Khairul Azam merupakan bentuk dari penyalahgunaan proses peradilan.
Usai menolak permohonan Anwar, Akhtar mengatakan kasus ini bukanlah sesuatu yang dapat disimpulkan begitu saja. Persidangan mengenai gugatan grasi Anwar dijadwalkan berlangsung pada 24-26 Maret tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News