Kementerian Luar Negeri RI kutuk keputusan Parlemen Israel.(Medcom.id)
Kementerian Luar Negeri RI kutuk keputusan Parlemen Israel.(Medcom.id)

Parlemen Israel Tolak Resolusi Pembentuk Negara Palestina, Indonesia Kutuk Keras

Marcheilla Ariesta • 18 Juli 2024 23:03

Jakarta: Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel pada Kamis, 18 Juli 2024. Resolusi tersebut menolak pembentukan negara Palestina.

Indonesia menilai, resolusi tersebut secara nyata melemahkan solusi dua negara.

“Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya, di akun X.

RI menegaskan, solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan.

“Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya,” tegas pernyataan tersebut.

Resolusi Knesset tersebut merupakan sebuah pengerasan dari posisi sebelumnya yang disetujui pada awal tahun ini, yang menolak gagasan bahwa negara Palestina dapat dideklarasikan secara sepihak.

Pada 2009, Netanyahu mengatakan bahwa ia akan menerima negara Palestina yang didemiliterisasi selama negara tersebut mengakui Israel. Negosiasi berantakan dan, dalam beberapa tahun terakhir, Netanyahu dan publik Israel telah menjauh dari dukungan terhadap dua negara, sentimen yang telah menguat sejak 7 Oktober.

Netanyahu sendiri akan mengunjungi Washington minggu depan. Pemerintahan Presiden AS Joe Biden diperkirakan akan mendesak penerimaan solusi dua negara sebagai cara untuk membawa negara-negara Arab ke dalam pembangunan kembali Gaza dan normalisasi hubungan antara Israel dan Arab Saudi.

Baca juga: Resolusi Menentang Negara Palestina Merdeka Diloloskan Parlemen Israel 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan