Dalam keterangan di situs Kemenlu RI, Senin, 25 Oktober 2021, para WNI yang dideportasi terdiri dari 144 pria dewasa, 40 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.
Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan para WNI yang bersangkutan, mereka yang dideportasi pernah terlibat dengan berbagai kasus hukum di wilayah Sabah, Malaysia.
Sebelum dilakukan deportasi, saat berada di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, para WNI terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan status kewarganegaraan.
Setelah dipastikan mereka semua berkewarganegaraan Indonesia, KRI Tawau menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) demi kelancaran proses deportasi.
Para WNI tersebut telah mendapat vaksinasi lengkap dua dosis vaksin Covid-19 jenis Pfizer. Untuk memastikan para WNI yang akan dipulangkan berada dalam keadaan sehat, KRI Tawau telah memfasilitasi tes PCR di fasilitas kesehatan yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) pada 18 Oktober.
Sasampainya di Nunukan, para WNI ini ditangani dan diproses lebih lanjut oleh berbagai instansi terkait sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca: Selama 3 Pekan, KRI Tawau Buka Program Vaksinasi untuk WNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News