“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim juga menjelaskan, ketersediaan surat suara yang terbatas juga tidak memungkinkan mereka untuk mencoblos.
Menurut dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. Meski demikian, KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.
“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” ucapnya.
Guna mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.
“Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.
Bagi WNI yang akan menjalani umrah, Hasyim menyarankan agar mereka berangkat setelah hari pemungutan suara.
WNI di luar negeri hanya mencoblos dua surat suara. Mereka hanya memilih pasangan presiden-wakil presiden dan untuk memilih anggota DPR.
Selain itu, WNI di luar negeri dijadwalkan mencoblos lebih dahulu dibanding di Indonesia. Dan sudah dimulai sejak Senin, 5 Februari 2024.
Baca juga: WNI di Luar Negeri Nyoblos Lebih Dulu dari Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News