"Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi dan mengaku tidak bersalah," kata sumber yang mengetahui persidangan, dikutip dari Straits Times.
Awal bulan ini, pengadilan junta Myanmar menjatuhkan vonis terhadap Aung San Suu Kyi dengan tiga tahun penjara karena dugaan kecurangan selama pemilu 2020. Pemilu saat itu dimenangkan oleh partai yang dipimpin oleh Suu Kyi.
“Suu Kyi dihukum tiga tahun penjara dengan kerja paksa,” kata sumber pengadilan.
Ditahan sejak kudeta junta militer tahun lalu, tokoh berusia 77 tahun itu telah dihukum karena korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan junta tertutup dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara Tiga Tahun karena Kecurangan Pemilu
Militer menuduh kecurangan pemilih yang meluas selama pemilihan November 2020, yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi. Meskipun pengamat internasional mengatakan pemilihan itu sebagian besar bebas dan adil.
Militer sejak itu membatalkan hasilnya dan mengatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus penipuan pemilih.
Dalam pidato yang disiarkan bulan lalu, pemimpin junta, Jenderal Min Aung Hlaing tidak menyebutkan tanggal untuk pemilihan baru tetapi mengatakan bahwa itu hanya dapat diadakan ketika negara itu "damai dan stabil".
Lebih dari 2.200 orang telah tewas dan lebih dari 15.000 ditangkap dalam tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat sejak merebut kekuasaan, menurut kelompok pemantau lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News