Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)

Hikmahanto: Pejabat Kemenlu Kecolongan Terkait Pemulangan Intel Jerman

Willy Haryono • 29 Desember 2020 07:51
Jakarta: Anggota DPR RI dari Komisi I Muhammad Farhan menyebut, pegawai Kedutaan Besar Jerman yang mendatangi markas Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu adalah pegawai Badan Intelijen Jerman (Bundesnachrichtendienst/BND). Terkait kasus ini, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Dubes ad interim Jerman untuk meminta penjelasan, sementara pegawai yang bersangkutan dipulangkan ke Jerman.
 
"Bila fakta ini benar maka pejabat Kemlu yang memanggil Dubes ad interim Jerman telah kecolongan," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id pada Selasa, 29 Desember 2020.
 
Ada tiga alasan yang dipaparkan Hikmahanto mengapa hal tersebut dapat dinilai sebagai sebuah kecolongan. 

Pertama, sebagaimana disampaikan M Farhan, pegawai tersebut tidak dapat dikenakan status persona non grata (pengusiran bagi diplomat) karena yang bersangkutan bukan seorang diplomat. Karena bukan seorang diplomat melainkan pegawai biasa di Kedubes Jerman, maka ia tidak memiliki kekebalan diplomatik.
 
Menurut Hikmahanto, seharusnya Kemenlu meminta Dubes ad interim Jerman agar pegawai yang bersangkutan diperiksa oleh Kepolisian terkait kunjungan ke markas FPI.
 
"Tidak seharusnya pejabat Kemenlu menelan mentah-mentah alasan yang disampaikan Dubes ad interim Jerman," sebut Hikmahanto.
 
Baca:  Staf Kedubes Jerman Agen Intelijen, Hikmahanto: Kemenlu Harus Tegas
 
Hikmahanto mempertanyakan mengapa pegawai tersebut, jika memang bukan seorang diplomat, memakai kendaraan yang digunakan diplomat. Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, yang intinya bahwa berbagai fasilitas diplomatik hanya diperuntukkan bagi pegawai Kedubes dengan status diplomatik. 
 
"Terakhir, pejabat Kemelu pada kenyataan telah menyampaikan hal yang tidak akurat kepada publik Indonesia sebagai hasil pertemuannya dengan Dubes ad interim Jerman," sebut Hikmahanto.
 
"Pernyataan tersebut seolah hendak melindungi kepentingan Jerman daripada tugas profesionalnya sebagai pejabat Kemenlu RI," lanjutnya.
 
"Padahal pejabat (Kemenlu) tersebut digaji dan mendapat fasilitas dari uang rakyat Indonesia. Sudah sewajarnya bila keberpihakan berada pada kepentingan Indonesia, bukan Jerman," tegas Hikmahanto.
 
Ia meminta Menlu Retno Marsudi untuk segera mengevaluasi pejabat Kemenlu yang bertanggung jawab atas kecolongan tersebut. 
 
Selanjutnya, Hikmahanto menyarankan Pemerintah RI untuk menetapkan status persona non grata terhadap Dubes ad interim Jerman di Jakarta atas terkuaknya operasi intelijen dari seorang agennya dalam masalah domestik Tanah Air.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan