MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam. MV Chung Ching adalah kapal milik perusahaan Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 orang, termasuk 13 ABK WNI.
Sambil menunggu proses penyelidikan otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.
KBRI Hanoi terus melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak serta kebutuhan para ABK Indonesia selama berada di Vietnam.
Secara khusus, KBRI Hanoi juga terus berkomunikasi dengan para ABK WNI dan melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan mereka ke Indonesia.
Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah terkait kepabeanan, dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.
Dengan keputusan tersebut, para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan mereka, termasuk kapten kapal, dapat dilaksanakan sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia.
Para ABK WNI telah tiba dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 Oktober 2021. Mereka selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, sebelum nantinya kembali ke daerah asal masing-masing.
Baca: KBRI Nairobi Pulangkan 12 ABK WNI yang Telantar di Somalia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News