Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
"Meningkatnya kasus covid-19 secara tiba-tiba di beberapa negara, para menteri bermusyawarah mengenai pelaksanaan PKP hari ini, dan telah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan masuk untuk pemegang visa jangka panjang bagi warga negara, India, Indonesia, dan Filipina," kata Sabri dalam pidatonya, Selasa, 1 September 2020.
Pembatasan ini akan mulai berlaku pada Senin, 7 September 2020.
Ismail mengatakan pembatasan ini termasuk bagi penduduk tetap, visa program 'Malaysia My Second Home', ekspatriat semua kategori termasuk visa kunjungan profesional, visa residen, pasangan warga negara Malaysia, dan pelajar dari warga negara yang bersangkutan.
"Keputusan ini diambil atas usulan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) untuk mengekang penularan covid-19 dalam negara dengan kasus-kasus impor.
Tak hanya itu, Malaysia juga terus melakukan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang sudah memasuki hari ke-83. Untuk PKPP ini, dikerahkan 4.768 pasukan pematuhan yang terdiri dari 16.508 anggota.
"Task force akan terus meningkatkan pemeriksaan serta mengambil tindakan atas warga dan pemilik usaha yang tidak mematuhi SOP PKPP yang ditetapkan," tegasnya.
Malaysia kini memiliki total infeksi covid-19 sebanyak 9.340 kasus. Sebanyak 127 kasus diantaranya meninggal dunia, dan 9.054 lainnya sudah dinyatakan sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id