"Terdapat tambahan satu orang WNI yang dinyatakan positif covid-19 dan dua orang lainnya dinyatakan sembuh serta sudah dipulangkan dari rumah sakit," kata KBRI Singapura dalam pernyataan tertulis yang diterima Medcom.id, Minggu 26 April 2020.
"Sehingga total ada 50 kasus covid-19 yang melibatkan WNI di Singapura, dengan rincian 25 orang sembuh, dua meninggal dunia, dan 23 lainnya masih menjalani perawatan," imbuh mereka.
Dalam pernyataan tertulis tersebut, KBRI Singapura juga mengimbau kepada WNI di Negeri Singa Putih untuk selalu mematuhi ketentuan aturan pemutus rantai penyebaran covid-19 atau circuit breaker. Ketentuan circuit breaker di Singapura diberlakukan sejak 7 April hingga 1 Juni 2020.
"Serta harus tetap mematuhi aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura, antara lain tidak keluar rumah bila mendesak, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, dan juga selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," sambung mereka.
Kepada para pekerja migran Indonesia (PMI), KBRI Singapura mengimbau mereka semua untuk tetap tinggal di rumah, bahkan saat hari libur. "Dan sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, seluruh PMI diharap untuk tidak mudik lebaran," tegas mereka.
KBRI Singapura juga mengimbau agar setiap WNI memantau perkembangan covid-19 melalui jalur resmi Kementerian Kesehatan Singapura (MOH). Mereka juga memberikan nomor hotline bagi WNI yang membutuhkan di +6592953964.
Sebanyak 12.693 kasus positif covid-19 dilaporkan Singapura per 26 April 2020. Sejauh ini, sudah 12 pasien meninggal dunia dan 956 orang dinyatakan sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News