Ketujuh WNI tiba di Jakarta dengan menggunakan penerbangan Thai Lion Air dari Laos dengan rute transit Bangkok, Thailand pada 2 Mei lalu.
Ketika dihubungi pihak KBRI, ketujuh WNI dimaksud menyampaikan bahwa statusnya saat itu sudah dikeluarkan perusahaan dan berada di luar GTSEZ.
Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu RI beberapa waktu lalu, paspor dari lima di antara mereka masih ditahan perusahaan, sedangkan dua lainnya memegang paspor dengan status visa overstay sejak 18 April 2024.
Menyikapi hal tersebut, diupayakan penyelesaian, salah satunya melalui jalur diplomatik agar dapat dilakukan evakuasi ke penginapan di Provinsi Bokeo, Laos sambil menunggu perkembangan mediasi dengan perusahaan dan meminta hak dokumen paspor mereka.
Ketujuh WNI tersebut mengaku telah memperoleh gaji setelah bernegosiasi dengan perusahaan. Mereka mengaku direkrut agen yang sama dan sampai saat ini disinyalir masih melakukan kegiatan perekrutan pemuda/pemudi di daerah Kalimantan Barat.
Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, dalam hal ini Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang akan memfasilitasi ketibaan mereka di Tanah Air dengan proses rehabilitasi, penampungan sementara dan pemulangan sesuai dengan prosedur penanganan korban TPPO.
Namun sayangnya, para WNI diam-diam meninggalkan bandara tanpa berkoordinasi dengan KBRI dan Kemenlu. Ditengarai kepergian mereka dikarenakan bujukan dari salah seorang WNI yang bekerja di Mempawah, Kalimantan Barat.
Berdasarkan penelusuran, dari tujuh WNI tersebut, lima di antaranya sudah dua kali dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu pada 27 Februari 2024 dan 2 Maret 2024 oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Mereka telah memperoleh sosialisasi bahaya bekerja secara non-prosedural ke luar negeri, khususnya negara-negara dengan tingkat resiko tinggi seperti Kamboja, Laos dan Myanmar. Namun mereka tetap mencari cara untuk berangkat, yang pada akhirnya menyebabkan mereka bekerja di perusahaan yang mengoperasikan online scam.
Pemerintah Indonesia senantiasa mengimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui prosedur resmi untuk menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat.
Selain itu, diimbau juga kepada seluruh WNI/PMI yang dilakukan fasilitasi kepulangan oleh pemerintah agar menghargai dan menghormati prosedur kepulangan yang disampaikan Perwakilan RI di negara setempat.
Baca juga: Kasus WNI Terjerat Online Scam Terus Meningkat Tiap Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News