Penyelesaian kasus ditandai dengan penandatanganan perjanjian damai antara DY dengan pihak perusahaan, Global Fisheries. Perusahaan juga menyerahkan uang kompensasi sesuai dengan jumlah yang disepakati kedua belah pihak.
Pada 11 dan 22 Juni 2020, KBRI Kolombo telah melakukan upaya mediasi antara DY dengan Global Fisheries.
"Kasus penganiayaan terhadap DY terjadi pada 9 Juni 2020 yang bermula ketika yang bersangkutan menolak permintaan kapten kapal untuk pindah dari 389 ke kapal 777," kata KBRI Kolombo dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis 25 Juni 2020.
Penolakan tersebut dilakukan DY karena dia telah melakukan putus kontrak kerja dengan keinginan sendiri pada akhir Mei lalu. KBRI Kolombo menyesalkan tindakan kekerasan terhadap DY.
Karenanya, KBRI Kolombo melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dan meminta perusahaan untuk memproses insiden terebut. Dalam pertemuan itu, disepakati jika penyelesaian masalah tidak melalui jalur hukum.
"Untuk itu, perusahaan telah memberikan pengobatan kepada korban, penggantian telepon seluler yang rusak dan juga DY diberikan uang kompensasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak," imbuh mereka.
Pada 15 Juni 2020, puluhan ABK WNI melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua kapten kapal Taiwan terebut. KBRI Kolombo menyesalkan aksi pengeroyokan oleh WNI terhadap kapten kapal Taiwan.
"Karena tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melawan hukum serta merugikan kepentingan ABK WNI sendiri," terang mereka.
Insiden pengeroyokan oleh sekelompok WNI ini juga disepakati untuk diselesaikan tidak melalui jalur hukum. Masalah selesai secara damai dan kekeluargaan.
Perusahaan juga bersedia membelikan tiket pulang untuk DY dan empat ABK WNI lainnya yang putus kontrak kerja karena keinginan pribadi. Kelimanya dijadwalkan pulang ke INdonesia awal Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News