Para nelayan tersebut sebelumnya ditahan Pemerintah India atas tuduhan memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen lengkap. Mereka juga dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Andaman.
Upaya perlindungan diberikan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan yang diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
Setelah menjalani proses peradilan, para akhirnya berhasil dibebaskan pada 8 Januari lalu. Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar covid-19.
Baca: KBRI New Delhi Repatriasi Tambahan 29 Anggota Jemaah Tabligh
Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Kemenlu RI juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.
Selama 2020, Kemenlu RI berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India, dan 51 lainnya dari Thailand.
Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kemenlu RI bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News