Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (MI/ Immanuel Antonius)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (MI/ Immanuel Antonius)

Hikmahanto: Fatwa ICJ Bakal Tidak Berdampak pada Israel

Willy Haryono • 20 Juli 2024 18:34
Jakarta: Israel kemungkinan akan mengabaikan fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai suatu tindakan ilegal, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
 
Fatwa terbaru ICJ sudah direspons Perdana Menteri Israel Benyamin Nethanyahu sebagai sesuatu yang konyol, dan kemungkinan tidak akan bisa mengubah sikap Tel Aviv terkait pendudukan ilegalnya di tanah Palestina.
 
"Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan fatwa ICJ," ucap Hikmahanto.

"Israel akan beralasan fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi fatwa. Sudah pasti akan diabaikan oleh Israel," sambungnya.
 
Kedua, Amerika Serikat (AS) dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina. "Bahkan, para sekutu akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang hendak memaksakan fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata," tutur Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
 
Ketiga, lanjut Hikmahanto, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. "Dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang," ujarnya.
 
"Terakhir, kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina," pungkas Hikmahanto.
 
Baca juga:  Hikmahanto Jelaskan Detail Fatwa ICJ Terkait Pendudukan Ilegal Israel
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan