Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha. Foto: Dok.Kemenlu RI
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha. Foto: Dok.Kemenlu RI

Empat ABK WNI Disiksa di Kapal Tiongkok Dikirim Agen Ilegal

Marcheilla Ariesta • 26 Agustus 2020 15:32
Jakarta: Setelah viral video warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Tiongkok meminta pertolongan, Kementerian Luar Negeri langsung bergerak mencari tahu informasi tersebut. Dalam video tersebut, para WNI mengatakan mereka diperbudak dan memperoleh kekerasan.
 
Baca: Diduga Disiksa di Kapal Tiongkok, ABK Indonesia Minta Tolong.
 
"Kemenlu telah menerima informasi berupa video mengenai empat ABK WNI yang  bekerja di kapal ikan Tiongkok, Liao Yuan Yu 103. Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha.

Kepada Medcom.id, Rabu, 26 Agustus 2020, Judha mengatakan, begitu mendapat informasi tersebut, pihaknya segera menghubungi nomor PT Raja Crew Atlantik (RCA) yang tercantum dalam video pengaduan tersebut. Namun, kata Judha, hingga kini belum ada tanggapan dari mereka.
 
Selain itu, Kemenlu langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan perijinan penempatan ABK ke luar negeri.
 
"Didapat informasi bahwa PT. RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," imbuhnya.
 
Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta konfirmasi dari otoritas Tiongkok dan pihak pemilik kapal terkait hal tersebut. Berdasarkan data IMO, Liao Yuan Yu 103 merupakan kapal milik Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Liaoning China.
 
Hingga saat ini, kata Judha, pihaknya juga terus berusaha menghubungi pihak yang pertama kali menyebar video itu ke media sosial. "Untuk mendapatkan informasi lebih detil," serunya.
 
Dalam video yang diunggah akun Instagram @indonesia.militer, empat WNI meminta agar pemerintah segera mengeluarkan mereka dari kapal tersebut karena mengalami penyiksaan. Keempat orang itu adalah (S) asal Tegal, (IPJ) dari Cianjur, (PAN) dari Medan, dan (GG) asal Tasikmalaya.
 
"Tolong keluarkan kami dari kapal ini, Pak. Kami disiksa, ditendang, bahkan mau ditusuk," kata seorang ABK Indonesia dalam video tersebut.
 
"Dada kami dipukul, perut kami ditendang, jam tidur hanya 4 sampai 5 jam. Kami kerja 20 jam lebih, kurang tidur, makan tidak tenang. Kalau tidak kerja tidak dikasih makan," ungkap ABK lainnya.
 
ABK yang ketiga mengatakan mereka kelaparan di sana. Bahkan, kata ABK pertama, paling parah mereka tidak digaji.
 
Para ABK ini mengatakan sudah 10 bulan bekerja di kapal tersebut. Kontrak kerja mereka berakhir November 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan