Wina: Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di beberapa daerah di Indonesia pada Senin 11 April 2022 diwarnai tindakan tidak terpuji. Aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara demonstrasi merupakan hal yang dijamin oleh undang-undang.
Namun demikian, tidak berarti boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum terlebih menyakiti orang lain dan mengarah pada penghilangan nyawa.
Baca: UI Kecam Pengeroyokan Terhadap Ade Armando, Minta Pelaku Dihukum.
Adalah Ade Armando, pegiat media sosial sekaligus dosen di Universitas Indonesia dianiaya oleh massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin 11 April 2022. Ade Armando dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.
Ia mengalami luka cukup serius, karena dipukuli dari belakang maupun dimukanya hingga babak belur, bahkan sempat diseret dengan ditelanjangi hingga celana panjang yang dikenakannya hilang, sebelum akhirnya dapat diselamatkan oleh jajaran kepolisian yang menjaga jalannya aksi demonstrasi.
“PETJ mengapresiasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang secara tegas mengatakan kepolisian memastikan akan mengusut kasus pemukulan terhadap Ade Armando dalam aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI,” ungkap pernyataan PETJ, yang diterima Medcom.id, Selasa 12 April 2022.
"Ini merupakan tindakan biadab yang apapun dalihnya tidak sepatutnya dilakukan," imbuh pernyataan itu.
Sebelumnya Dedi menyatakan bahwa siapa saja yang terlibat akan diproses hukum dan kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan aksi unjuk rasa.
“PETJ dalam hal ini mendukung aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan secara konstruktif, beretika, santun, dalam rangka membangun jalannya pemerintahan. Akan tetapi jika disertai dengan tindakan-tindakan yang destruktif, merusak, tidak beradab maka sangat disesalkan hal demikian dapat terjadi. Semoga kedepan tidak terulang kejadian serupa,” imbuh pernyataan itu.
Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ade Armando. Pelaku sudah digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Polda Metro sudah mengamankan beberapa orang. Tapi masih didalami dulu, diperiksa dulu," ujar Dedi Prasetyo.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Pengeroyok Ade Armando.
Dedi menjelaskan penyidik memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Polisi akan menyampaikan hasil penyidikan secara terbuka ke masyarakat apabila telah mendapatkan bukti yang kuat.
Sebelumnya, Ade dianiaya massa saat mengikuti demonstrasi di depan gedung DPR. Pegiat media sosial itu dianiaya hingga tersungkur di aspal. Bahkan, ia harus kehilangan celana panjangnya gara-gara amukan massa itu.
Dari video jurnalis Medcom.id, Ade Armando mengalami luka parah di bagian wajah setelah dipukul serta diinjak-injak massa. Aparat yang menjaga aksi demonstrasi pun langsung mengevakuasi Ade Armando setelah mendapatkan informasi adanya pengeroyokan tersebut. Namun, identitas kelompok yang melakukan kekerasan belum diketahui.
Namun demikian, tidak berarti boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum terlebih menyakiti orang lain dan mengarah pada penghilangan nyawa.
Baca: UI Kecam Pengeroyokan Terhadap Ade Armando, Minta Pelaku Dihukum.
Adalah Ade Armando, pegiat media sosial sekaligus dosen di Universitas Indonesia dianiaya oleh massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin 11 April 2022. Ade Armando dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.
Ia mengalami luka cukup serius, karena dipukuli dari belakang maupun dimukanya hingga babak belur, bahkan sempat diseret dengan ditelanjangi hingga celana panjang yang dikenakannya hilang, sebelum akhirnya dapat diselamatkan oleh jajaran kepolisian yang menjaga jalannya aksi demonstrasi.
“PETJ mengapresiasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang secara tegas mengatakan kepolisian memastikan akan mengusut kasus pemukulan terhadap Ade Armando dalam aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI,” ungkap pernyataan PETJ, yang diterima Medcom.id, Selasa 12 April 2022.
"Ini merupakan tindakan biadab yang apapun dalihnya tidak sepatutnya dilakukan," imbuh pernyataan itu.
Sebelumnya Dedi menyatakan bahwa siapa saja yang terlibat akan diproses hukum dan kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan aksi unjuk rasa.
“PETJ dalam hal ini mendukung aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan secara konstruktif, beretika, santun, dalam rangka membangun jalannya pemerintahan. Akan tetapi jika disertai dengan tindakan-tindakan yang destruktif, merusak, tidak beradab maka sangat disesalkan hal demikian dapat terjadi. Semoga kedepan tidak terulang kejadian serupa,” imbuh pernyataan itu.
Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ade Armando. Pelaku sudah digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Polda Metro sudah mengamankan beberapa orang. Tapi masih didalami dulu, diperiksa dulu," ujar Dedi Prasetyo.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Pengeroyok Ade Armando.
Dedi menjelaskan penyidik memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Polisi akan menyampaikan hasil penyidikan secara terbuka ke masyarakat apabila telah mendapatkan bukti yang kuat.
Sebelumnya, Ade dianiaya massa saat mengikuti demonstrasi di depan gedung DPR. Pegiat media sosial itu dianiaya hingga tersungkur di aspal. Bahkan, ia harus kehilangan celana panjangnya gara-gara amukan massa itu.
Dari video jurnalis Medcom.id, Ade Armando mengalami luka parah di bagian wajah setelah dipukul serta diinjak-injak massa. Aparat yang menjaga aksi demonstrasi pun langsung mengevakuasi Ade Armando setelah mendapatkan informasi adanya pengeroyokan tersebut. Namun, identitas kelompok yang melakukan kekerasan belum diketahui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News